Kamis, 08 Maret 2012

Ruang Lingkup Laporan Keuangan





1.Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggung-jawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Laporan keuangan konsolidasi disajikan untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan yang meliputi posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas dari suatu kelompok perusahaan, yang secara ekonomis dianggap merupakan satu kesatuan usaha. Para pengguna laporan keuangan pada umumnya ingin mengetahui dan mendapatkan informasi tentang posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas dari suatu kelompok perusahaan secara keseluruhan. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui penyajian laporan keuangan konsolidasi yang menyajikan informasi keuangan dari suatu kelompok perusahaan sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun masing-masing perusahaan dalam kelompok tersebut merupakan suatu entitas hukum yang terpisah satu sama lain.

2. Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan
Manajemen Emiten atau Perusahaan Publik bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

3. Komponen Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi,Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan
Keuangan.

4. Bahasa Laporan Keuangan
Laporan keuangan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga dibuat selain dalam bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dimaksud harus memuat informasi yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran akibat penerjemahan bahasa, maka yang digunakan sebagai acuan adalah laporan keuangan dalam bahasa indonesia.

5. Mata Uang Pelaporan
a. Mata uang yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasi adalah Rupiah. Mata uang selain Rupiah dapat digunakan sebagai mata uang pelaporan apabila memenuhi kriteria mata uang fungsional. Laporan keuangan konsolidasi disajikan dalam mata uang fungsional setelah mempertimbangkan indikator mata uang fungsional terhadap induk perusahaan dan tiap anak perusahaan.

b. Mata uang pencatatan induk perusahaan harus sama dengan mata uang pelaporan konsolidasi. Penjabaran laporan keuangan anak perusahaan ke mata uang fungsional pada laporan keuangan konsolidasi dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1) Aktiva dan kewajiban dijabarkan dengan menggunakan kurs tanggal neraca;
2) Ekuitas dijabarkan dengan menggunakan kurs historis;
3) Pendapatan dan beban dijabarkan dengan menggunakan kurs rata-rata tertimbang;
4) Dividen diukur dengan menggunakan kurs tanggal pencatatan dividen tersebut;
5) Prosedur (1) sampai (4) di atas akan menghasilkan selisih penjabaran kembali yang disajikan       dalam ekuitas sebagai “Selisih Penjabaran.”

c. Laporan keuangan konsolidasi harus mengkonsolidasikan seluruh anak perusahaan baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam hal anak perusahaan yang dikonsolidasi merupakan badan hukum di luar negeri konsolidasi dilaksanakan sebagai berikut:

1) Apabila kegiatan anak perusahaan merupakan bagian integral dari kegiatan perusahaan pelapor, maka laporan keuangan anak perusahaan dijabarkan seolah-olah transaksi di luar negeri tersebut merupakan transaksi perusahaan pelapor sendiri, yaitu dengan menggunakan kurs
tanggal transaksi.

2) Apabila kegiatan anak perusahaan bukan merupakan bagian integral dari kegiatan perusahaan pelapor, maka laporan keuangan anak perusahaan dijabarkan sebagai berikut:
a) Aktiva dan kewajiban baik moneter maupun non moneter dijabarkan dengan menggunakan kurs tanggal neraca.
b) Pendapatan dan beban dijabarkan dengan menggunakan kurs tanggal transaksi.
c) Beda nilai tukar yang terjadi disajikan sebagai Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan Keuangan dan disajikan sebagai bagian dari
ekuitas.

Berdasarkan pertimbangan praktis dapat digunakan suatu kurs yangmendekati nilai tukar sebenarnya, misalnya kurs rata-rata selama suatu periode sebagai pengganti kurs tanggal transaksi. Kurs yang digunakan adalah kurs pada bank dimana perusahaan melakukan sebagian besar transaksi valuta asing.

6. Periode Pelaporan
a. Tahun buku perusahaan mencakup periode satu tahun. Apabila, dalamkeadaan luar biasa, tahun buku perusahaan berubah dan laporan keuangan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau pendek dari periode satu tahun, maka sebagai tambahan terhadap periode cakupan laporan keuangan, perusahaan harus mengungkapkan :
1) alasan penggunaan tahun buku yang lebih panjang atau pendek dari periode satu tahun; dan
2) fakta bahwa jumlah komparatif dalam laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan.

b. Untuk tujuan konsolidasi, tanggal pelaporan keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal pelaporan keuangan perusahaan induk. Apabila tanggal pelaporan tersebut berbeda maka laporan keuangan anak perusahaan dengan tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dapat digunakan untuk tujuan konsolidasi sepanjang:

1) Perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
2) Peristiwa atau transaksi material yang terjadi di antara tanggal
pelaporan tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi. Apabila laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda (yang lebih dari tiga bulan) digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh dari setiap peristiwa atau transaksi antar perusahaan yang signifikan, yang terjadi antara tanggal pelaporan yang berbeda tersebut.

7. Penyajian Secara Wajar
a. Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas, dan arus kas perusahaan dengan disertai pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan sesuai dengan PSAK.

b. Informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan sesuai dengan ketentuan Bapepam dan Bursa Efek yang terkait dengan laporan keuangan, serta yang sesuai dengan praktik akuntansi yang lazim berlaku di pasar modal tetap dilakukan untuk menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapan tersebut tidak diharuskan oleh PSAK.

c. Penyajian aktiva lancar terpisah dari aktiva tidak lancar dan kewajiban lancar terpisah dari kewajiban tidak lancar. Aktiva lancar disajikan menurut urutan likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.

d. Saldo transaksi sehubungan dengan kegiatan operasi normal perusahaan, disajikan pada neraca secara terpisah antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak ketiga pada masing-masing akun.

e. Laporan laba rugi perusahaan disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar. Perusahaan menyajikan di laporan laba rugi, rincian beban dengan menggunakan klasifikasi yang didasarkan pada fungsi beban di dalam perusahaan, pada Catatan atas Laporan Keuangan diungkapkan rincian beban menurut sifat.

f. Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut ini disajikan dan diulangi pada setiap halaman laporan keuangan:

1) Nama perusahaan pelapor atau identitas lain;
2) Cakupan laporan keuangan, apakah mencakup hanya satu entitas atau beberapa entitas;
3) Tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mana yang lebih tepat bagi setiap komponen laporan keuangan;
4) Mata uang pelaporan; dan
5) Satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.

g. Informasi penghentian segmen usaha dapat disajikan pada catatan atas laporan keuangan dan pada laporan laba rugi. Jika disajikan pada laporan laba rugi, maka informasi mengenai segmen usaha yang dihentikan tersebut dipisahkan penyajiannya dari segmen usaha lainnya yang masih berlangsung, dan dampak laba ruginya setelah pajak tercermin pada laba rugi aktivitas normal.

h. Laporan Arus Kas harus disajikan dengan menggunakan metode langsung (direct method).

i. Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan, yang sifatnya memberikan penjelasan baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif terhadap laporan keuangan, sehingga menghasilkan penyajian yang wajar.

j. Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai dengan komponen utamanya. Setiap pos dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas harus direferensi silang (cross-reference) dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan, jika ada.

k. Pengungkapan dengan menggunakan kata "sebagian" tidak diperkenankan untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah. Pengungkapan hal tersebut harus dilakukan dengan mencantumkan jumlah atau persentase.
l. Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar harus diperlakukan sebagai berikut :
1)      Perubahan estimasi akuntansi
Suatu estimasi direvisi jika ada perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena adanya informasi baru, bertambahnya pengalaman atau perkembangan lebih lanjut. Dampak perubahan ini harus diperlakukan secara prospektif.
2) Perubahan Kebijakan Akuntansi
Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan hanya jika penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku, atau jika diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan suatu perusahaan.
3) Kesalahan Mendasar
Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian. Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru

m. Akuisisi atau pelepasan yang signifikan atau kajian ulang terhadap penyajian laporan keuangan mungkin akan menghasilkan kesimpulan bahwa laporan keuangan harus disajikan secara berbeda. Namun demikian perubahan penyajian dapat dilaksanakan apabila manfaat perubahan tersebut jelas atau struktur yang baru mempunyai kecenderungan akan
dipergunakan seterusnya.

n. Dalam hal terjadi peristiwa yang mempengaruhi penyajian laporan keuangan secara keseluruhan, misalnya merger dan akuisisi, pelepasan segmen usaha, divestasi anak perusahaan, maka harus disajikan informasi keuangan proforma seakan-akan transaksi tersebut telah terjadi pada tanggal neraca terakhir atau pada awal periode laporan keuangan terakhir yang disajikan

o. Pada halaman neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas harus diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan keuangan konsolidasi merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasi.”

p. Bila perusahaan melakukan penyajian kembali (restatement) laporan keuangan yang telah diterbitkan sebelumnya, maka penyajian kembali tersebut berikut nomor catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkannya harus disebutkan pada neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas yang mengalami perubahan.

q. Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan secara terpisah jumlah dari setiap jenis transaksi dan saldo dengan para, pegawai, pemegang saham utama, dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Ikhtisar terpisah tersebut diperlukan untuk piutang, hutang, penjualan atau pendapatan dan beban. Apabila jumlah transaksi untuk masing-masing kategori tersebut dengan Pihak tertentu melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka jumlah tersebut harus disajikan secara terpisah dan nama dan hubungan pihak tersebut wajib
diungkapkan.
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah:
1) Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries);
2) Perusahaan asosiasi (associated company);
3) Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari orang perseorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi orang perseorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor);
4) Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat
orang perseorangan tersebut; dan
5) Perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh setiap orang perseorangan yang diuraikan dalam huruf 3) atau 4), atau setiap orang perseorangan tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.

8. Kebijakan Akuntansi
a. Manajemen memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi yang sesuai dengan ketentuan dalam PSAK dan peraturan Bapepam.
b. Apabila PSAK dan peraturan Bapepam belum mengatur masalah pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan dari suatu transaksi atau peristiwa, maka manajemen harus menetapkan kebijakan untuk memastikan bahwa laporan keuangan menyajikan informasi: relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan;
dan dapat diandalkan, dengan pengertian:
1) mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan perusahaan;
2) menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya;
3) netral yaitu bebas dari keberpihakan;
4) mencerminkan kehati-hatian; dan
5) mencakup semua hal yang material.

Manajemen menggunakan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan akuntansi yang memberikan informasi yang bermanfaat dengan memperhatikan:
1) persyaratan dan pedoman PSAK yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait;
2) definisi, kriteria pengakuan dan pengukuran aktiva, kewajiban, penghasilan dan beban yang ditetapkan dalam kerangka dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan; dan
3) pernyataan yang dibuat oleh badan pembuat standar lain dan praktikindustri yang lazim sepanjang konsisten dengan angka 1) dan 2).


c. Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk peristiwa dan transaksi sejenis dalam kondisi yang sama. Apabila suatu perusahaan dalam kelompok tersebut menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda dari kebijakan akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasi, maka dilakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut. Apabila penyesuaian yang diperlukan tersebut tidak dapat dihitung, maka fakta tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi, beserta proporsi unsur tersebut terhadap unsur sejenis dalam laporan keuangan konsolidasi.

9. Konsistensi Penyajian
a. Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten, kecuali:
1) Terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi perusahaan atau perubahan penyajian akan menghasilkan penyajian yang lebih tepat atas suatu transaksi atau peristiwa; atau
2) Perubahan tersebut dipersyaratkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
b. Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah maka penyajian periode sebelumnya direklasifikasi untuk memastikan daya banding. Sifat, jumlah, serta alasan reklasifikasi harus diungkapkan. Apabila reklasifikasi tersebut tidak praktis dilakukan maka alasannya harus diungkapkan.

Sumber  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar